Warga Palangka Raya Hendak Keluar Masuk Cukup Membuat Surat Izin dari Satgas Covid-19
Bagi warga yang hendak keluar dan masuk dari Kota Palangka Raya, kecuali menggunakan jalur udara?cukup mengurus dan membuat surat izin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19

