Surat Edaran Bupati Kobar Juga Berisi Pemberlakuan Jam Malam Bagi Kegiatan Masyarakat
Dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid-19, Jumat, 4 Desember 2020 juga menjelaskan terkait pembatasan jam operasional pada kegiatan usaha.

