Surat Gubernur: Pelaku Perjalanan Masuk Kalteng Wajib Karantina 5x24 Jam, ini Detailnya
Surat Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada wali kota dan bupati di wilayah setempat telah terbit, yakni berkaitan petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.


