DJP Kalselteng Catat 373.540 Wajib Pajak Laporkan SPT pada 2024
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat 373.540 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berlangsung hingga 31 Maret 2024.


