3.229 Surat Suara Pemilu Rusak dan Tidak Terpakai Dimusnahkan KPU Kobar
Sebanyak 3.229 lembar sisa surat suara yang rusak dan tidak terpakai dimusnahkam di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 13 Februari 2024 sore.




