Naik Pesawat Belum Booster Wajib Lampirkan Bukti Negatif Covid-19
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali melakukan pengaturan ulang syarat perjalanan domestik transportasi udara untuk mudik tahun 2022. Disebutkan calon penumpang yang belum mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster wajib untuk melampirkan hasil tes negatif Covid-19.


