Penarikan Retribusi Tambat Labuh di Mura Rata-rata Sekitar Rp 1.5 Juta Per Kapal
Penarikan terhadap retribusi tambat labuh yang diterapkan oleh pihak Dinas Perhubungan melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan atau LLASDP Murung Raya (Mura) mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2019.


