Target Pajak Pemko Palangka Raya Diturunkan Hingga Rp 1,8 Milliar
Pemko Palangka Raya menurunkan target pajak selama bencana non alam Pandemi Covid-19 hingga Rp 1,8 Miliar. Pasalnya tidak hanya mempengaruhi pendapatan perkapita masyarakat, namun potensi pendapatan daerah melalui pajak juga ikut terdampak.

