Dishub Palangka Raya Tetapkan Tarif Parkir Insidentil, ini Besarannya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah menetapkan tarif parkir insidentil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Tag
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah menetapkan tarif parkir insidentil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.