Dasar Penyusunan RTRW Mengacu Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018
Yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Tag
Yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Sampai saat ini Kota Palangka Raya masih belum memiliki perda RTRWK yang baru. Sedangkan yang terakhir pernah kita miliki di tahun 2001," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid.
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi rencana detail tata ruang Tumbang Samba (RDTR), dan rencana detail tata bangunan dan lingkungan (RDTLB) Tumbang Samba, Rabu (16/1/2019).
Fraksi GKKB memberikan beberapa catatan, yakni Perda RTRWK harus mengacu pada Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 28 Tahun 2008, dan berkoordinasi kembali dengan kabupaten yang berbatasan.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten merupakan wewenang pemerintah daerah.
Sejumlah tokoh bertindak sebagai pembicara dalam Seminar Nasional Optimalisasi Penataan Ruang Kota Palangka Raya dengan tema "Palangka Raya Kota Harati, Menyambut Wacana Pemindahan Ibukota"
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Seruyan Leonard S Ampung meminta agar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) setempat segera dirampungkan agar investasi dapat tumbuh dengan baik.
Anggota DPRD Probolinggo sangat terkesan dengan tata ruang Kota Palangka Raya yang begitu rapi dan teratur, masih asri dan lingkungannya sejuk.
Penataan ruang dijadikan acuan pembangunan sektor secara legal dan jaminan program serta anggaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan diadakannya sosialisasi tentang tata ruang ini, kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat harus sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Pemerintah diminta untuk mencari solusi terkait tata ruang wilayah. Jika tidak, rawan memicu konflik di tengah masyarakat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotawaringin Barat berencana membuat peta tata ruang pada tahun ini. Selain pembuatan peta tata ruang, akan dilakukan sosialisasi Undang-undang No 26/2007 tentang Tata Ruang.
BORNEONEWS, Buntok – Tata ruang wilayah yang tidak jelas rawan memantik konflik di masyarakat. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tamarzam kepada Borneonews , Sabtu…
BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta memperhatikan tata ruang, selain faktor cuaca, berkaitan dengan potensi bencana. Angin puting beliung yang melanda Kota Sampit,…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengajak semua bupati/Wali Kota se-Kalteng kompak menyikapi masalah berlarutnya penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP)…
BORNEONEWS - Palangka Raya : Selama 9 bulan dan 20 hari, Hadi Prabowo menjabat sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Statusnya sebagai pengganti sementara dari pasangan Agustin Teras…