Pencuri Ponsel Dihukum 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Menanto dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah Telepon Genggam di barak Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya.
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Menanto dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah Telepon Genggam di barak Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya.