Perempuan Pemasok Sabu Terancam 6,5 Tahun Penjara
Seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok sabu, NA alias Nin terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara/ Tuntutan ini dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Kamis 19 Desember 2019.
Tag
Seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok sabu, NA alias Nin terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara/ Tuntutan ini dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Kamis 19 Desember 2019.
Terdakwa kasus sabu berinisial Yf terancam mendekam dalam penjara karena terbuai dengan wanita.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 30 Oktober 2019, Cl menjadi terdakwa karena mengalihkan kredit tanpa persetujuan.
Lima orang terdakwa yakni Ra, Ma, Gh, Dy, dan Gh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 28 Oktober 2019 karena tersangkut kasus narkotika jenis ganja.
Warga Jalan Dr Murjani, Palangka Raya terancam penjara usai melalukan bongkar muat truk pasir granit.