Terdakwa Kasus Penyelundupan 50 Gram Sabu Divonis 8 Tahun Penjara?
M Ariannor dan Pertra Aprilia selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 50 gram divonis 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 6 November 2023.?




