Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan Over Kredit Mobil dengan Hukuman 22 Bulan Penjara
Wawan Sudarman dan Diana selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan transaksi over kredit mobil dituntut masing-masing penjara selama 1 tahun 10 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis sore, 15 Juni 2023.


