Sebelum Dikirim, Ternak Harus Diawasi Dokter Hewan Selama 28 Hari
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan atau UPTD RPH?Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, drh Ganjar Priyatno mengatakan bahwa sebelum dikirimkan ke daerah lain, ternak yang berasal dari daerah terjangkit penyakit LSD harus diawasi oleh dokter hewan selama 28 hari.


