Polisi Tetapkan Warga Desa Tanjung Hara Jadi Tersangka Pembakaran Lahan
Polisi dari Polsek Hanau, Polres Seruyan menetapkan WT, 46 tahun warga Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan sebagai tersangka pembakaran lahan.
Tag
Polisi dari Polsek Hanau, Polres Seruyan menetapkan WT, 46 tahun warga Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan sebagai tersangka pembakaran lahan.
Tersangka kasus pembakaran lahan, Wa mengutarakan dalihnya. Yakni, lantaran ingin agar lahannya cepat dibersihkan. Kakek berusia 58 tahun itu pun harus bertanggungjawab atas perbuatannya.