Lakukan Penipuan, Pak Ndut Divonis 1,5 Tahun Penjara
Edy Cahyanto alias Pak Ndut dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit, Selasa, 24 Maret 2020.
Tag
Edy Cahyanto alias Pak Ndut dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit, Selasa, 24 Maret 2020.
Edy Cahyanto alias Pak Ndut mengaku harus dilaporkan karena dianggap mau kabur ke Jawa setelah menipu korban Sukini sebesar Rp 17 juta.