PT Tiara Basama di Barito Timur Diduga Lambat Bayar THR
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima Posko Pengaduan Disnakertransperin Barito Timur pada Senin, 16 Maret 2026.
Tag
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima Posko Pengaduan Disnakertransperin Barito Timur pada Senin, 16 Maret 2026.
Peringatan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mereka dapat menyambut hari raya dengan tenang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kalteng untuk tidak mengganti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan paket sembako.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, mendesak seluruh perusahaan di wilayah Kalteng untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknyb?telah?menerima laporan sekitar 40 perusahaan diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, per Rabu (26/3).
Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta seluruh perusahaan di daerah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tepat waktu.
Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang, sementara pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025.
"Belum terbit juknisnya. Untuk PPPK yang baru menerima SK, nanti kita akan melihat dahulu dari poin-poinnya di PP (Peraturan Pemerintah) terkait THR,"
PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyarankan masyarakat mengalokasikan sekitar 20 persen Tunjangan Hari Raya (THR) ke? investasi agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 4 April hingga pukul 15.00 WIB hingga 6 April 2024 terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.
Menjelang perayaan hari besar lebaran, pada umumnya pekerja di Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan atau hadiah bagi orang-orang terkasih.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor?mengingatkan seluruh perusahaan di derah tersebut, terkait kewajiban?pembayaan Tunjangan Hari Raya atau?THR.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka posko satuan tugas pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggunakan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni mencapai Rp69,7 miliar yang diharapkan?turut memacu perekonomian daerah.?
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah? (Disnakertranskop UKM)?Barito Utarb?M Mastur mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara, anggota DPRD, PNS, Calon PNS, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2 April 2024.
Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani mengingatkan kepada semua perusahaan swasta di daerah itu supaya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.