Tim Disarpustaka Kapuas Musnahkan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun, Ini Tujuannya
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas, bertempat di Aula Disarpustaka setempat, Rabu, 31 Agustus 2022.


