Terdakwa Kanjuruhan Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tag
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kondisi psikologis pemain-pemain Arema FC kian membaik pascatragedi?di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, menyusul laga melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.