Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita
Tag
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman enam tahun penjara.