Mantan ASN KSOP Akhirnya Divonis 8,5 Tahun Penjara Karena Sabu
Miftah Tohir alias Tohir, mantan ASN di KSOP akhirnya divonis selama 8,5 tahun penjara. Hakim hanya mengurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa.
Tag
Miftah Tohir alias Tohir, mantan ASN di KSOP akhirnya divonis selama 8,5 tahun penjara. Hakim hanya mengurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Tuntutan hukuman yang diterima kliennya HA dengan pidana 17 tahun penjara subsidair 2 bulan dan SL dengan pidana penjara 15 tahun subsidair 2 bulan sangat memberatkan
Mad (34), terdakwa pembunuh istri, seyogyanya sudah menerima tuntutan jaksa sebagaimana agenda yang dijadwalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Pudji Astuti alias Tuti (43 tahun), terdakwa pelaku pembuat uang palsu pecahan Rp100.000 dituntut hukuman 4 tahun penjara. Penuntut Umum juga membebankan pidana denda…