KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti dan Denda 4 Terpidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp10 miliar ke Kas Negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana tindak pidana korupsi.
Tag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp10 miliar ke Kas Negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana tindak pidana korupsi.
Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa, terdakwa Yasmun mengaku, permintaan uang pengembalian senilai Rp 39 juta dilakukan melaui telepon oleh penyidik. Hal itu diungkapkan saat perisdangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 26 November 2019.