Gelapkan Uang Perusahaan, Terdakwa Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Cici Chatralia alias Cici dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,6?tahun) penjara atas perbuatanya menggelapkan uang perusahan PT?Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya.
Tag
Cici Chatralia alias Cici dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,6?tahun) penjara atas perbuatanya menggelapkan uang perusahan PT?Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya.
Perempuan pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 498.558.000,- berinisial RS ternyata sempat kabur ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Berkat kerja keras jajaran?Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam melacak keberadannya , ia akhirnya ditangkap.?
Seorang terdakwa Azies Haekal dalam kasus penggelapan uang perusahaan sekitar Rp 23 juta, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara.?
Seorang wanita muda berinisal NO (27) diamankan Polres Kobar, lantaran telah menggelapkan uang mencapai setengah miliar rupiah lebih, milik perusahaan tempat ia bekerja, yakni CV. Sumber Bahagia.
Terdakwa LD dan NH, dua karyawan PT Lestari Sukses Mandiri, terancam dipenjara lantaran menggelapkan uang perusahaan tempat mereka bekerja sebesar Rp 37,497 juta.
Terdakwa kasus penggelapan, LD menjalank persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019. Dalam sidang, terdakwa mengaku uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk foya-foya.