KPK Setor Uang Rampasan ke Kas Negara dari Pperkara Suap Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor kepada kas negara berupa uang rampasan dari perkara suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Tag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor kepada kas negara berupa uang rampasan dari perkara suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Mereka merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontaktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya