2026 UMK Kotim Naik, Tembus Rp3,75 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,55 persen dibandingkan tahun 2025.?
Tag
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,55 persen dibandingkan tahun 2025.?
Upah minimum kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 naik menjadi Rp 3.341.890.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim tahun 2023 naik sebesar 8,33 persen atau dengan nominal Rp3.265.859.89.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2022 mendatang mengalami kenaikan. Namun hanya Rp 22.786 rupiah. Kenaikan dengan jumlah itu karena saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.