UMK Palangka Raya Tahun Depan Resmi Naik 8,85 Persen, Jadi Segini
Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya pada tahun 2023 resmi naik 8,85 persen menjadi Rp3 juta lebih atau naik Rp245, 211 ribu dari tahun 2022.
Tag
Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya pada tahun 2023 resmi naik 8,85 persen menjadi Rp3 juta lebih atau naik Rp245, 211 ribu dari tahun 2022.