DPRD Palangka Raya Awasi Penetapan UMK, Sidang Dewan Pengupahan Digelar Senin
"Selain itu, DPRD akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan hasil penetapan UMK adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak,"
Tag
"Selain itu, DPRD akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan hasil penetapan UMK adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak,"
Upah Minimum Kota (UMK) di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2023 resmi ditetapkan naik sebanyak 8,55 persen menjadi Rp3,2 juta lebih.
Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya pada tahun 2023 resmi naik 8,85 persen menjadi Rp3 juta lebih atau naik Rp245, 211 ribu dari tahun 2022.
Jika usulan tersebut disetujui maka UMK Palangka Raya menjadi Rp 2.972.54,60 (Dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah, enam puluh sen) perbulan