Dana Bagi Hasil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?
NEGARA Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Dalam menjalankan Pemerintah Daerah ?mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Semua itu tidak mungkin tercapai apabila tidak diciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan


