Konsumen Dirugikan Lembaga Pembiayaan, Gugat ke BPSK
BORNEONEWS, Palangka Raya - Para konsumen yang merasa dirugikan lembaga pembiayaan, bisa menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hak konsumen dilindungi Undang-undang Nomor 8 Tahun…

