Gubernur Kalteng Ketok UMP 2024 Rp3.2 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00.
Tag
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00.
Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing menyebut persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus ideal menyesuaikan kondisi saat ini.
Kemenaker telah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang naik, dan itu perlu ditindak lanjuti oleh seluruh daerah di Indonesia sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jasa Tarigan mengatakan pihaknya menerima hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng Tahun 2023.
Persoalan perekonomian yang saat ini menjadi masalah bagi masyarakat secara umum di Indonesia, di mana semua serba mengalami kenaikan baik itu kebutuhan pokok hingga BBM menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta buruh berjiwa besar terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935,536?sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 jangan sampai membuat kepanikan pengusaha.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah meninjau kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran berharap penetapan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng dikaji secara mendalam.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku belum sepakat tentang rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng masih dalam pembahasan.
Gubernur yang memutuskan kenaikan UMP tahun depan antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah?dan Gubernur Jawa Timur Khofifah?Indar Parawansa. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP asimetris.
Yang menetapkan UMP disetiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional
Besaran kenaikan UMP/K 2020 dinilai kalangan pengusaha akan memberatkan di tengah kondisi perekonomian yang masih melambat, karena kenaikan upah tidak diikuti dengan peningkatan kinerja dan hasil produksi
Upah Minimun Provinsi atau UMP tahun 2020 sudah ditetapkan dari semula Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,9 juta. Jika ada yang tidak mematuhi aturan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Besaran UMP ditetapkan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan, pemerintah provinsi akan memperhatikan kesejahteraan guru honor tingkat SMA sederajat. Salah satunya dengan menaikkan gaji mereka setara upah minimun provinsi (UMP).
BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kapuas H Rahmadi Muan mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 disepakati Rp2,47 juta. Angka ini naik sebesar 8,71…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Kalteng 2018 sebesar 2,42 juta lebih. Ini setelah dilakukan kesepakatan…