Ini Kewajiban Pelaku Usaha Hiburan di Palangka Raya Agar Bisa Beroperasi
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, telah memberikan rekomendasi kepada 4 pelaku usaha hiburan, Senin 10 Agustus 2020.
Tag
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, telah memberikan rekomendasi kepada 4 pelaku usaha hiburan, Senin 10 Agustus 2020.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan pelaku usaha hiburan yang telah menerima rekomendasi wajib mematuhi semua ketentuan yang termuat di dalamnya. Jika tidak, ada sanksi yang akan diterima hingga pada penutupan tempat usaha.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani telah menyerahkan surat rekomendasi kepada 4 pelaku usaha hiburan agar bisa beroperasi.