Soal Dugaan Perambahan Hutan, Ini Klarifikasi USTP Group
Berikut tulisan lengkap pointer media briefing yang disebutnya sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang itu:
Tag
Berikut tulisan lengkap pointer media briefing yang disebutnya sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang itu:
Polemik dugaan perambahan kawasan hutan oleh perusahaan di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group, terus bergulir. Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, lokasi hutan produksi terbatas (HPT) yang diduga dirambah itu berada di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau. Luasannya sekitar 139,38 hektare HPT.