Tabrak UU Pers, Perusahaan Pers Bisa Kena Denda Rp 100 Juta
Dia mengingatkan potensi denda yang bisa diterima perusahaan pers jika menabrak aturan undang undang ini, bahkan bisa sampai mendapat denda Rp 100 juta
Tag
Dia mengingatkan potensi denda yang bisa diterima perusahaan pers jika menabrak aturan undang undang ini, bahkan bisa sampai mendapat denda Rp 100 juta
Pemerintah, kata M. Nuh, juga menyebut bahwa para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Pemohon juga merasa undang-undang ini hanya memihak kepada wartawan. Pemohon meminta ada pasal ganti rugi di dalam pasal itu, dan meminta jika sudah ada tiga kali pelanggaran kode etik setelah ada hasil penilaian dari Dewan Pers untuk dibubarkan
Kepolisian RI membantah jika?Maklumat Kapolri?ihwal pelarangan akses, unggah, dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana untuk pihak yang menghalangi kerja wartawan serta perusahaan pers yang melakukan hal tersebut.
Sebaliknya, ada 3 UU yang dimasukkan dalam Omnibus Law.