Ancam Sebarkan Video Mesum, Dua Pemuda Disidang
Dua pemuda bernama AW dan Sah harus menjalani persidang di PN Pangkalan Bun. Kasusnya, kedua terdakwa melakukan pemerasan disertai ancaman akan menyebarkan video mesum sepasang kekasih.
Tag
Dua pemuda bernama AW dan Sah harus menjalani persidang di PN Pangkalan Bun. Kasusnya, kedua terdakwa melakukan pemerasan disertai ancaman akan menyebarkan video mesum sepasang kekasih.
Beredarnya video tak senonoh sepasang kekasih pada siang hari diduga berbuat mesum di Taman Lampion Jalan Wira Praja Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara yang viral mendapat sorotan dari anggota DPRD Barito Utarb Surianor.
Sebuah video mesum sejoli di Taman Lampion Jalan Wira Praja, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara beredar dan menghebohkan warga.
Setelah menetapkan satu tersangka pelaku penyebaran video porno warga Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim), Satreakrim Polres Kotim kembali memeriksa belasaan saksi. Kemungkinan tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan warga Kotim ini akan bertambah.
Video porno yang diperankan laki-laki beristri, SH alias SP alias IY, 34, dengan janda beranak satu berinisal RN, 29, ternyata sengaja direkam oleh pemuda yang mengetahui aksi mereka.
Didampingi keponakannya, istri SH tampak datang ke Polres Kotim sambil menggendong anaknya. Dib menyerahkan air dan makanan kepada suami.
Pasangan mesum itu tidak mengetahui jika aksi mereka pada 28 Juni 2018 itu direkam sejumlah pemuda.
SH dan RN menjalin asmara sudah sekitar dua tahun. Itu dilakukan keduanya diam-diam. Pasalnya SH ternyata pria yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak. Sementara RN belum cerai dengan suaminya, tapi sudah pisah ranjang.
Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Pelaku merupakan orang yang melakukan penyebaran video teesebut.
Aksi tersebut mereka lakukan di kediaman rekannya, Desa Cempaka Mulia Barat. Sementara keduanya merupakan warga Desa Cempaka Mulia Timur.
Video itu tampak diambil oleh seseorang dengan jarak beberapa meter dari tempat keduanya berhubungan, melalui celah kayu di dinding.
Video porno yang menghebohkan masyarakat Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, beredar sejak sepekan lalu. Benarkah pasangan mesum itu melakukan hubungan suami-istri di dapur?
Pemeran perempuan disebut berinisial RN, berstatus sebagai janda namun belakangan menjalin asmara dengan seorang pria berinisial SP alias IY. Keduanya disebutkan warga Cempaga.
Pemeran pria di video itu diduga sudah memiliki anak dan istri. Sementara pasangannya, diduga seorang wanita berstatus janda.
Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Video itu dibagikan melalui media sosial facebook. Dan sudah ditonton lebih dari 8.600 netizen.
BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyelidiki terkait laporan penyebaran video porno di media sosial. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.…
BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria yang belum diketahui namanya dilaporkan ke polisi akibat nekat menyebarkan video mesum dirinya dengan sang pacar di media sosial. Hal itu dilakukannya karena…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warganet heboh dengan tersebarnya video mesum dua karyawan yang diduga merupakan karyawan salah satu bank di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Video yang diposting dan…