Residivis Kambuhan Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu
Maini alias Amang (46), residivis kambuhan kasus sabu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hotasoit.
Tag
Maini alias Amang (46), residivis kambuhan kasus sabu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hotasoit.