Pemprov akan Kaji Aturan Wajib PCR untuk Masuk Kalteng
Edy mengingatkan walaupun saat ini tren kasus baru Covid-19 untuk Kalteng semakin menurun, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan
Tag
Edy mengingatkan walaupun saat ini tren kasus baru Covid-19 untuk Kalteng semakin menurun, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai aturan yang mewajibkan tes PCR bagi calon penumpang maskapai penerbangan di pulau Jawa dan Bali serta daerah level 3 lainnya, dinilai kontraproduktif dengan membangkitkan perekonomian.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan, syarat wajib menunjukkan bukti negatif reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) pada jalur udara masih berlaku. Pihaknya tidak ingin gegabah mencabut, tetapi akan lebih dulu dilakulkan evaluasi.?
Kewajiban melakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi para pelaku perjalan udara yang keluar ataupun masuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih diberlakukan hingga saat ini.
Selain itu pelaku perjalanan juga bisa menunjukan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya? diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Rute penerbangan datang maupun pergi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun untuk luar pulau Kalimantan Tengah, semuanya menuju daerah yang saat ini sedang diterapkan PPKM Darurat
Surat edaran berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani selama 14 hari dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan untuk pelaku perjalan udara dan laut diwajibkan RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan
Walau demikian?untuk penumpang angkutan laut pelabuhan laut, masih dilakukan sosialisasi terhitung hari ini hingga 7 hari ke depan
Sebagian besar operator moda transportasi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobat)?merasa keberatan atas SE Gubernur Kalimantan Tengah?tentang ketentuan orang orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi Covid-19, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR.