Hukuman Pembunuh Sadis Tumbang Empas tak Lebih 10 Tahun
BORNEONEWS, Palangka Raya - Hukuman yang akan diterima pembunuh sadis dari Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, tak lebih dari 10 tahun penjara. Hal ini mengacu pada Undang-undang 11 Tahun 2012…

