Warga Asal Pangkalan Banteng Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar karena Sabu
Akibat perbuatannya menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu yakni berjumlah 20 paket, warga asal Kecamatan Pangkalan Banteng bernama Muis, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual, Senin, 21 Desember 2020.

