Tidak Ada Unsur Kesengajaan Jadi Pertimbangan Hakim Bebaskan Warga Ayawan
Tidak ada unsur kesengajaan, karena ketidaktahuannya jadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri membebaskan M Abdul Fatah, yang didakwa jaksa merambah hutan.


