Jadi Pengedar Zenith, PNS Dishub Seruyan Dihukum 1,5 Tahun Penjara
AJ, PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan akhirnya dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Wahyudi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara atas kepemilikan 2.200 butir zenith.

