BORNEONEWS, Banjarmasin – Kasus dugaan pembakaran di Banjarmasin mulai menemui titik terang. Seorang anak yang diperkirakan berusia 12 tahun diamankan setelah diduga membakar terpal warung di samping Stadion 17 Mei.
Informasi tersebut disampaikan Wahid, relawan setempat, Kamis, 22 Oktober 2026. Anak itu disebut tertangkap setelah diduga melakukan pembakaran di kawasan asrama Kiwal pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Wahid, anak tersebut mengaku membakar terpal menggunakan korek api. Namun, pengakuan itu masih perlu didalami dan dibuktikan melalui proses hukum.
Anak tersebut juga sempat ditanya mengenai dugaan pembakaran warung milik Rony di kawasan Kompleks DPR. Awalnya, ia disebut mengiyakan, tetapi kemudian menyangkal dan mengatakan tidak ingat.
“Perkaranya masih dikembangkan,” demikian keterangan terkait penanganan kasus tersebut.
Belum ada kepastian apakah anak itu juga terlibat dalam kejadian pembakaran di lokasi lain.
Sementara itu, beredar pula laporan warga mengenai dugaan percobaan pembakaran rumah di sejumlah lokasi di Banjarmasin dalam beberapa hari terakhir. Namun, belum diketahui apakah kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang dikembangkan.
Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada polisi jika menemukan tindakan mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran. Masyarakat juga diminta tidak menghakimi atau menyebarkan identitas anak yang diduga terlibat.
Karena terduga masih berusia anak-anak, penanganannya harus mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai hasil pemeriksaan maupun kepastian keterlibatan anak tersebut dalam kejadian lain. Kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. (SABRIANOOR/y)









