SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan seorang pria berinisial S mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar, yakni lebih dari 1.000 liter, menggunakan kapal motor getek di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Senin, 21 September 2026.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, menjelaskan saat itu, kapal KP XVIII-2007 sedang melaksanakan patroli di DAS Kapuas dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MG Lumba-lumba.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tersebut membawa sebanyak 30 jerigen BBM bersusidi jenis pertalite, tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan," kata Kombes Pol Dony Eka Putra, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Dony juga mengungkapkan pelaku telah sering melakukan aktifitas penyelahgunaan BBM Tersebut. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kita amankan besama sejumlah barang buktinya yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut,"ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor getel MG Lumba-lumba, 1 bundle surat-surat kapal MG Lumba-lumba dan dan 30 jerigen uk.35 litar berisi BBM Subsidi dengan jumlah keseluruhan 1.046.665 liter.

Penindakan ini menjadi perhatian karena pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar melalui jalur perairan berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak disertai dokumen dan perizinan yang sesuai ketentuan.

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, pengangkutan dalam jumlah besar harus memenuhi aturan distribusi, termasuk persyaratan dokumen dan perizinan.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI No.6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang pidananya diubah dengan UU No.1 tahun 2026, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang subsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/H)