PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) yang disebarkan melalui pesan singkat maupun aplikasi WhatsApp

Kabidhumas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menjanjikan pencairan dana secara cepat dan mudah, terutama apabila disertai persyaratan yang terasa tidak masuk akal atau tidak jelas.

"Masyarakat harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima penawaran pinjaman online. Pastikan legalitas penyelenggaranya serta pahami besaran bunga, biaya, dan ketentuan pembayaran sebelum memutuskan untuk meminjam," ujar Kombes Pol Budi Rachmat, Minggu, 25 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa salah satu ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah penawaran melalui SMS atau WhatsApp yang menjanjikan pencairan instan, namun tidak menyampaikan informasi secara transparan mengenai bunga, biaya tambahan, maupun denda keterlambatan yang sangat tinggi.

Pinjaman online ilegal tidak hanya berpotensi membebani kondisi keuangan, tetapi juga kerap menimbulkan persoalan serius dalam proses penagihannya.

Banyak kasus penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, penghinaan, hingga penyebaran data pribadi kepada pihak lain tanpa izin.

Selain itu, masyarakat berisiko terjerat utang berulang karena terpaksa mengambil pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya.

Kondisi ini dapat memicu konflik dalam keluarga, merusak hubungan sosial, serta menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi peminjam dan keluarganya.

Untuk melindungi diri, masyarakat disarankan selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membaca seluruh ketentuan dengan teliti sebelum menyetujui, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Jangan pernah memberikan informasi identitas, kode OTP, kata sandi, maupun data penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.

Apabila mengalami dugaan penipuan, ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi, segera simpan bukti komunikasi dan transaksi, lalu laporkan kepada pihak berwenang.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat. Bijaklah dalam mengambil keputusan keuangan, lindungi data pribadi, dan segera laporkan apabila menemukan praktik pinjaman online ilegal," tegas Kabidhumas. (PATHUR/Y)