PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bank Indonesia atau BI Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan, menyewakan, atau menjual rekening bank, akun dompet elektronik, data identitas, hingga QRIS usaha kepada pihak lain.

Analis Yunior Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran serta Pengelolaan Uang Rupiah BI Kalteng, M Arief Wahyudi Ginting, mengatakan praktik tersebut berisiko membuka celah penyalahgunaan sistem pembayaran digital, termasuk untuk mendukung aktivitas judi online.

Menurut dia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan instrumen pembayaran resmi dan aman. Namun keamanan sistem tersebut perlu diimbangi dengan kewaspadaan masyarakat terhadap pihak yang menyalahgunakannya untuk kepentingan ilegal.

"Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran imbalan tertentu untuk meminjamkan rekening, akun dompet elektronik, maupun QRIS. Tawaran semacam itu patut dicurigai, terutama jika digunakan untuk menampung dana dari transaksi yang sumbernya tidak jelas," kata Arief kepada Borneonews pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Pelaku usaha juga diimbau menggunakan QRIS hanya untuk transaksi yang sah. Mereka diminta tidak menerima kerja sama yang mengharuskan usahanya menampung atau meneruskan dana tanpa mengetahui asal-usul transaksi tersebut.

Selain itu, masyarakat perlu memeriksa nama merchant yang muncul pada layar sebelum menyelesaikan pembayaran.

Apabila nama atau jenis usaha yang tercantum tidak sesuai maupun terlihat mencurigakan, transaksi sebaiknya dibatalkan.

"BI Kalteng juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan cepat, termasuk tawaran deposit untuk permainan atau taruhan yang berkaitan dengan judi online. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu keharmonisan keluarga, serta melanggar hukum," tegasnya.

BI terus memperkuat edukasi bersama Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Masyarakat yang menemukan transaksi atau merchant mencurigakan dapat melaporkannya ke Kantor BI Kalteng, layanan pelanggan penyedia jasa pembayaran, atau BI BICARA melalui nomor 131. QRIS diharapkan tetap dimanfaatkan untuk transaksi produktif yang mendukung UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah.(TESTI PRISCILLA)