Ini Hukuman Terdakwa Pengedar 21 Gram Sabu
Perkara bermula pada 16 November 2022, terdakwa mendatangi rumah Rahman (DPO) untuk menyerahkan uang hasil penjualan terdahulu dan memesan paket sabu.
Perkara bermula pada 16 November 2022, terdakwa mendatangi rumah Rahman (DPO) untuk menyerahkan uang hasil penjualan terdahulu dan memesan paket sabu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Pathor Rahman, menekankan pentingnya menjalankan tugas-tugas teknis penanganan perkara dengan profesionalisme dan menjaga integritas. Itu ia sampaikan ketika memberikan arahan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Pathor Rahman juga mengapresiasi kejari Palangka Raya dalam menghadapi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) di kejari Kalteng.?
Lebih dari 100 siswa siswi yang mengikutinya tampak semangat meski bertempat di pendopo SMAN 2 Kasongan.
Muhamad Nur als Amat divonis 5 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Amat juga dihukum denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Yohanson terdakwa narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Ardiansyah alias Ardian terdakwa perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 48,9 gram dihukum 8 tahun Penjara. Ardian juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Karnaval Budaya,?bagian dari Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung di depan STIE Palangka Raya, Jalan Yos Sudarso, Rabu, 24 Mei 2023.
Nonah Elia terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu dihukum 6 tahun penjara. Selain itu wanita ini Juga divonis denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk menjalani kurungan badan selama 15 tahun, denda Rp 3 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Aspuani terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu 147.71 gram dihukum 10 tahun penjara. Pria ini juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Terdakwa Jaja Imam Mustaqim divonis 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat?147.71?gram atau hampir 1,5 ons.
M. Harli, terdakwa tindak pidana pencurian handphone dan tabung gas di sebuah rumah jalan Mahir - mahar kota Palangka Raya terancam 1 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Pathor Rahman memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-115 di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 22 Mei 2023
Pada persidangan sebelumnya? Anton terdakwa dalam perkara tindak Pidana pencurian barang di sebuah klinik jalan Putri Junjung Buih mengatakan pembeli langsung datang ke klinik tersebut mengambil barang.
Sekitar jam 15.30 WIB, terdakwa diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kegiatan penjualan saabu yang dilakukan oleh terdakwa.
Cara terdakwa menyerahkan pakaian kotor terdakwa kepada Sdr. ANDI yang didalam pakaian kotor sudah terdakwa selipkan uang sebesar Rp. 600.000.
Para terdakwa kasus pengeroyokan anggota Polda Kalteng?Aipda Andre Wibisono hingga tewas, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 17 April 2023.
Provinsi Kalimantan Tengah akan genap berusia ke-66. Bertambahnya usia Bumi Tambun Bungai tersebut diharapkan mampu menjadi daerah yang profesional dan berdaya saing tinggi untuk kesejahteraan masyarakat.