Mantan Bupati Kapuas dan Istri Divonis Berbeda, Ini Hukumannya?
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 7 Tahun.
Pendeta Vina Pembriyani memimpin pelayanan ibadah natal, memberikan ceramah. Moment keagamaan ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan para Dosen maupun mahasiswa STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr?Barita Simanjuntak, menyampaikan, sejalan dengan hasil survey yang menempatkan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publik paling tinggi.
Kajati Kalteng Dr?Undang Mugopal didampingi Wakajati Kalteng M?Sunarto, beserta seluruh jajaran menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr?Barita Simanjuntak, yang didampingi Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan RI Antoni Setiawan, dan Kasubag Dukungan Penguatan Lembaga Komisi Kejaksaan RI Iwan, Jumat, 8 Desember 2023.
Dalam dakwaan, terdakwa Budi Yanto pada bulan Juni 2023 bersama Herlin pergi ke daerah Jingah dan bertemu dengan Edo.
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 14 Juli 2023, terdakwa tiba di Palangka Raya dari Kuala Kapuas dan menginap di barak milik korban.?
RS dan MR terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian di Toko Mama dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Rengga pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kajati Kalteng Undang Mugopal mengajak Pemkab Kapuas dan Pulang Pisau agar tidak malu dan segan bersinergi dan berkolaborasi bersama Kejari setempat.
Keadaan berubah ketika terjadi duel di lini belakang, yang berujung pada kartu merah untuk Basna, pemain belakang Kalteng Putra.
Kajati Kalteng Undang Mugopal meminta jajarannya agar selalu meningkatkan kekompakan guna mendukung pencapaian kinerja dan optimalisasi penyerapan anggaran.
Siti Aminah terdakwa dalam perkara tindak pidana yang merugikan 41 calon Jamaah Umrah dituntut pidana penjara selama 7 Tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kajati Kalteng, Ds?Undang Mugopal menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam kerja. Ia juga mengingatkan untuk selalu meningkatkan kekompakan yang mendukung pencapain kinerja.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kajati Kalteng, Dr Undang Mugopal melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabjari Palingkau, Senin, 4 Desember 2023. Dalam kunjungan itu, ia didampingi…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Undang Mugopal?melaksanakan pengarahan secara virtual kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan seluruh jajaran di Kalteng.
Dalam persiapan menghadapi laga kandang melawan Persipal Palu pada lanjutan Liga II Indonesia Baru di Stadion Tuah Pahoe, Selasa, 5 Desember 2023.
BORNEONEWS, Palangka Raya - P asca kemenangan Kalteng Putra dengan skor akhir 2-1 atas Persiba Balikpapan di Stadion Tuah Pahoe, pelatih kepala tim, Eko Tamamie menyampaikan rasa syukurnya. Meski…
Skuad Kalteng Putra berhasil memenangkan pertandingan dengan skor akhir 2-1 atas Persiba Balikpapan pada Liga Dua Liga Indonesia Baru di Stadion Tuah Pahoe, Kamis, 30 November 2023.