Dengan Pergub Baru, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng Harus Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Karena Pergub yang baru tersebut ditetapkan dan diundangkan per 24 April 2018 dan berlaku surut, maka Pimpinan dan Anggota DPRD yang terlanjur menerima harus mengembalikan ke kas daerah akibat kelebihan bayar 4 bulan. Berapa yang harus dikembalikan?

