PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Besaran tunjangan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru bernomor 10 tahun 2018. Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, berbeda dibanding dalam Perda yang lama tentang hal yang sama yaitu Perda Nomor 33 tahun 2017 tanggal 28 September 2017.

Karena Pergub yang baru tersebut ditetapkan dan diundangkan per 24 April 2018 dan berlaku surut, maka Pimpinan dan Anggota DPRD yang terlanjur menerima harus mengembalikan ke kas daerah akibat kelebihan bayar 4 bulan. Berapa yang harus dikembalikan?

Ada dua item tunjangan yang skemanya berubah, yaitu tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Ttunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD dari Rp41 juta menjadi  Rp20,2 jt  atau berkurang Rp20,8 juta. 

Kemudian untuk jabatan Wakil Ketua dari Rp21 juta menjadi Rp16,6 juta atau berkurang Rp4,4 juta dan untuk Anggota dari Rp17 juta menjadi Rp13 juta atau berkurang Rp4 juta. Untuk transportasi,  semuanya semula Rp17 juta menjadi Rp15,6 juta atau selisih Rp1,4 juta.

Jika ditotal untuk empat bulan yang terlanjur diterima tersebut, maka yang harus dikembalikan oleh Ketua DPRD adalah sebesar Rp88.466.088. Lalu untuk Wakil Ketua sebesar Rp22.890.596. dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp21.315.104.

--page

Sebelumnya diberitakan, Perda baru mulai berlaku pada 2 Januari 2018, yang artinya aturan berlaku surut. Konsekuensinya, Anggota maupun pimpinan DPRD harus mengembalikan kelebihan bayar selama Januari-April 2018.

Pergub ini keluar, karena ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan untuk Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia Nomor 188.31/7807/SJ. Isinya berupa penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.  Edaran Mendagri juga disampaikan kepada Ketua DPRD se Indonesia, dengan nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2018. (ROZIQIN/B-5)