TUKS di Kotim Dinilai Minim Pengawasan
Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, menyebutkan bahwa banyaknya kegiatan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di sepanjang aliran Sungai Mentaya, minim pengawasan.
Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, menyebutkan bahwa banyaknya kegiatan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di sepanjang aliran Sungai Mentaya, minim pengawasan.
Sejumlah kasus kematian?misterius di Kabupaten Kotawaringin Timur masih menyisakan pekerjaan untuk aparat kepolisian. Bahkan, banyak yang belum bisa terungkap.
Lemahnya pengawasan dianggap sebagai pemicu kejadian truk tabrak traffic light yang selalu terulang.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Parimus menyayangkan sikap sejumlah fraksi di DPRD yang akan menggalang mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson.
Ketidakhadiran saksi dalam kasus ini tidak diketahui secara persis karena tidak ada keterangan dari saksi atas ketidakhadiran tersebut.
Keputusan Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson yang mengeluarkan surat kepada sekertariat dewan untuk menunda segala bentuk kegiatan DPRD dinilai sudah tepat.
Terdakwa kasus pencurian, Slamet ternyata ditangkap terlebih dahulu atas kasus jambret ponsel milik Devika Salsabila Azzahra. Dari pengembangan itu, polisi kemudian mengamankan penadahnya yakni terdakwa Subhan.
Pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) masa bakti 2022-2027 akan dilantik dalam waktu dekat.
Selamet dan Subhan menjalani?sidang atas kasus jambret dan penadahan ponsel senilai Rp 8 juta, Iphone XS MAX milik remaja putri berstatus pelajar.?
Asbullah alias Pendi dan?Jain?Nurianto menjalani sidang atas kasus narkotika jenis sabu, Rabu, 2 Maret 2022.
Persoalan Sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur seakan tidak pernah tuntas, itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj Darmawati.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi sepakat jika usaha galian C ditertibkan dan diarahkan untuk mengurus perizinannya/?
Bahkan kata Rimbun, sikap yang diambil oleh Ketua DPRD, Rinie Andersin itu adalah hal yang wajar dan sebuah sikap yang tepat. Karena tidak ingin terjebak dalam sebuah keputusan yang salah.
Akhirnya mereka bersikap dan menyatakan surat Ketua DPRD tidak berdasar dan tidak jelas, mengingat Ketua DPRD tidak punya kewenangan melakukan hal-hal sesuai isi surat tersebut.
Aktivitas galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak hanya bekerja secara ilegal. Bahkab, lahan warga yang mengantongi surat lengkap juga digarap.
Pemerataan sarana pendidikan dan kesehatan, masih menjadi harapan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati, meminta pemerintah kabupaten meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas koperasi di daerah ini agar benar-benar menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.
Supiani alias?Usup, residivis kambuhan dituntut selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sidang kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko, kuasa hukum terdakwa Mahdianur sempat menolak jadwal sidang yang ingin diubah.
?Iwan?Setiawan?(35) dijatuhi vonis selama? 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Febri Purnamavita, Selasa, 1 Maret 2022.